Bisnisnews.co.id, Sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Pelaksana Jasa Konstruksi Bangunan Sipil Sub Klasifikasi BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, wajib memiliki peralatan proyek sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Jenis alat yang harus dimiliki untuk Perusahaan kategori kecil yaitu Alat berat konstruksi, asphalt finisher, backhoe, ballast tamper, crawler crane, crew boat, forklift, formwork pier head, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, mud pump, pad foot roller, plotter, video camcorder (handycam), jumlah alat yang digunakan 1 alat.
Sementara perusahaan kategori menengah wajib memiliki alat yaitu Concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power shovel, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver, jumlah alat yang wajib dimiliki 2 alat.
Sedangkan perusahaan besar wajib memiliki alat yaitu concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power shovel, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver, jenis alat nya sama dengan menengah tetapi jumlah alat yang wajib dimiliki adalah 3 alat.
Selain itu, untuk kategori Perusahaan Asing, wajib memiliki jenis alat yang sama dengan Kelas menengah dan besar yaitu concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, mobile crane, road milling machine, soil stabilizer, pulvi mixer, power shovel, rail crane, ballast tamper, water tank truck, concrete paver, tetapi jumlah alat yang harus dimiliki adalah 5 alat.
Kemampuan dalam hal penyediaan alat konstruksi dapat berupa milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik, sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 tahun sesuai dengan Kep Dirjend Bikon PUPR No 144/KPTS/DK/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Dalam hal kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 blum dapat dipenuhi, maka pemohon wajib membuat surat pernyataan komitmen akan memenui penyediaan peralatan paling lama 30 hari kalender sejak SBU diterbitkan.
Bukti hak miliki peralatan konstruksi dapat dibuktikan melalui faktur penjualan, akta jual beli, kwitansi, surat hibah, perjanjian sewa, laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Penyediaan peralatan konstruksi harus memenuhi persyaratan paling sedikit jumlah peralatan utama untuk setiap subklasifikasi, Penyediaan peralatan konstruksi untuk jenis yang sama dapat digunakan untuk memenuhi peralatan utama pada Subklasifikasi lain dalam 1 (satu) Klasifikasi yang sama.
Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (SIMPK). Peralatan konstruksiĀ dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Dalam hal pengujian peralatan konstruksi belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK.