Bisnisnews.co.id, Sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi yaitu konstruksi bangunan gedung kategori kecil Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Hunian(BG001), Konstruksi Gedung Perkantoran(BG002), Konstruksi Gedung Industri(BG003), Konstruksi Gedung Perbelanjaan(BG004), Konstruksi Gedung Kesehatan(BG005), Konstruksi Gedung Pendidikan(BG006), Konstruksi Gedung Penginapan(BG007), Konstruksi Tempat Hiburan dan Olahraga(BG008), Konstruksi Gedung lainnya(BG009) wajib memiliki satu peralatan proyek yaitu Crawler Crane, Crew Boat, Hydraulic Breaker, Hydraulic Drilling Machine, Prestressing equipment, Video camcorder (handycam).
Hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Garlan Consultant adalah mitra kerja lembaga sertifikasi badan usaha dan lembaga sertifikasi profesi dalam hal proses pengurusan SBU konstruksi dan SKK konstruksi.
Direktur Utama Garlan Consultant, Ades, mengatakan Perusahaan Jasa Konstruksi yang akan mengurus SBU Konstruksi sebelumnya wajib memiliki peralatan proyek, baik milik sendiri maupun sewa yang wajib di muat di akun SIMPK Pupr, kepada Bisnisnews.co.id, Rabu(15/3/23)
“Bagi Badan Usaha yang akan mengurus SBU Konstruksi wajib memiliki peralata proyek, baik milik sendiri atau sewa yang mana alat tersebut wajib dimuat di Akun SIMKP Pupr,” Terang Ades.
Selain itu, Ades mengatakan bagi perusahaan yang blum memiliki alat dapat membuat surat pernyataan agar dapat mengurus SBU Konstruksi terlebih dahulu, namun wajib dipenuhi komitmen nya paling lambat 30 hari sejak SBU Konstruksi diterbitkan.(ads)