Bisnisnews.co.id, Sebuah Perusahaan Kontraktor yang bergerak dibidang Usaha Spesialis Interior Kbli Usaha 43304 Sub Klasifikasi PB004 Dekorasi Interior yang akan mengurus pembuatan SBU Konstruksi sebagai persyaratan Tender Proyek, wajib memiliki peralatan proyek diantara nya alat berat konstruksi, forklift, formwork pier head, hydraulic breaker, hydraulic drilling machine, stringing machine, subsea piling equipment, tandem roller, wheel loader.
Untuk kategori Perusahaan Nasional wajib memiliki 2 alat, sementara Perusahaan jenis Asing wajib memiliki 5 alat. Hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.
Garlan Consultant adalah mitra kerja lembaga sertifikasi badan usaha dan lembaga sertifikasi profesi dalam hal proses pengurusan SBU konstruksi dan SKK konstruksi.
Direktur Utama Garlan Consultant, Ades, mengatakan Perusahaan Jasa Konstruksi yang akan mengurus SBU Konstruksi sebelumnya wajib memiliki peralatan proyek, baik milik sendiri maupun sewa yang wajib di muat di akun SIMPK Pupr, kepada Bisnisnews.co.id, Senin(20/3/23)
“Bagi Badan Usaha yang akan mengurus SBU Konstruksi wajib memiliki peralata proyek, baik milik sendiri atau sewa yang mana alat tersebut wajib dimuat di Akun SIMKP Pupr,” Terang Ades.
Selain itu, Ades mengatakan bagi perusahaan yang blum memiliki alat dapat membuat surat pernyataan agar dapat mengurus SBU Konstruksi terlebih dahulu, namun wajib dipenuhi komitmen nya paling lambat 30 hari sejak SBU Konstruksi diterbitkan.(ads)