Bisnisnews.co.id, ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan sebuah standar yang dirilis sejak 2016, yang mengatur tentang sistem manajemen anti penyuapan atau yang dikenal dengan istilah SMAP.
Dengan memiliki sertifikasi ISO 37001, perusahaan ingin mengungkapkan komitmennya terhadap anti penyuapan, sehingga dengan cara yang sama perusahaan akan menuntut setiap pihak yang berhubungan dengannya untuk menjalankan komitmen yang sama.
ISO 37001 Sistem manajemen anti penyuapan merupakan persyaratan yang wajib dimiliki bagi perusahaan jasa konstruksi yang akan melakukan proses sertifikasi badan usaha, hal itu dijelaskan melalui Kep Dirjen Bikon PUPR No 144/KPTS/DK/ 2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Sertifikat Penerapan SMAP yang diterbitkan oleh Lembaga sertifikasi terakreditasi atau Dokumen penerapan SMAP atau Surat Pernyataan Komitmen akan memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen penyelenggaraan Sistem Manajermen Anti Penyuapan (SMAP) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun untuk Badan Usaha kualifikasi Besar, 2 (dua) tahun untuk Badan Usaha kualifikasi Menengah dan Spesialis, dan 3 (tiga) tahun untuk Bahan Usaha kualifikasi Kecil.
Lembaga Sertifikasi terakreditasi merupakan Lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi oleh KAN dan/atau Lembaga penilai kesesuaian yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi yang telah menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF) atau Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) atau forum lain yang diakui sebagai Signatory Multilateral Recoqnition Arrangements (MLA) untuk skema akreditasi system manajemen anti penyuapan.