Home / Opini

Kamis, 25 April 2024 - 11:23 WIB

Pertahanan Dalam Konteks Hukum Internasional: Perspektif Indonesia

Paido Siahaan

221010250489

Fakultas Hukum

Universitas Pamulang

rmjsiahaan@gmail.com

Pertahanan adalah dimensi krusial dari kebijakan luar negeri suatu negara yang menegakkan kedaulatan dan keamanannya. Dalam hukum internasional, pendekatan terhadap pertahanan negara berkaitan erat dengan kerangka hukum yang mengatur tindakan negara dalam menggunakan kekuatan militer, hak bela diri, serta tanggung jawabnya terhadap perdamaian dan keamanan global. Tulisan ini mengeksplorasi opini tentang pertahanan dalam konteks hukum internasional dengan fokus pada perspektif Indonesia.

Pertahanan adalah landasan yang menopang keberlangsungan kehidupan negara dan rakyatnya. Di dalam panggung internasional, perspektif sebuah negara terhadap pertahanan sangatlah menentukan arah dan strategi dalam membangun stabilitas dan keamanan. Bagi Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, pertahanan bukan hanya tentang melindungi perbatasan fisiknya, tetapi juga memastikan kestabilan di kawasan yang strategis ini.

Baca juga  Perilaku Membawa Anak Meminta-Minta di Lampu Merah: Tidak Bertanggung Jawab dan Melanggar Norma Sosial

Hukum internasional menawarkan kerangka kerja yang terstruktur untuk menangani masalah pertahanan dalam konteks global. Prinsip-prinsip seperti kedaulatan, non-agresi, penggunaan kekuatan yang proporsional, serta kewajiban menjaga perdamaian menjadi pilar-pilar yang membentuk pandangan sebuah negara terhadap pertahanan.

Indonesia memandang pertahanan dalam konteks hukum internasional dengan menggabungkan dua aspek penting: kepentingan nasional dan kewajiban internasional. Sebagai negara yang aktif dalam diplomasi regional dan global, Indonesia menekankan pentingnya perdamaian, dialog, dan penyelesaian konflik secara damai.

Kerja sama regional, terutama melalui forum ASEAN, menjadi landasan bagi Indonesia dalam mempromosikan keamanan bersama dan penyelesaian konflik secara diplomatis. Kolaborasi ini mencerminkan kesediaan Indonesia untuk berkontribusi dalam mewujudkan stabilitas regional.

Indonesia dihadapkan pada ancaman yang semakin beragam, termasuk terorisme, perampasan sumber daya alam, dan kejahatan lintas batas. Dalam menanggapi tantangan ini, Indonesia mendorong kerja sama internasional dalam bidang penegakan hukum dan pembangunan kapasitas.

Baca juga  Urgensi Reformasi, Hukum Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjadi landasan hukum bagi kebijakan pertahanan Indonesia. Undang-Undang ini mengatur segala aspek terkait dengan pertahanan negara, termasuk pengaturan kekuatan militer, sistem pertahanan, serta kewajiban negara dalam menjaga kedaulatan dan integritas wilayahnya.

Opini Indonesia tentang pertahanan dalam hukum internasional menekankan pentingnya menggabungkan kepentingan nasional dengan kewajiban global. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional dan kerja sama regional, Indonesia bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan stabil untuk masyarakat global. Dalam dinamika geopolitik yang terus berubah, Indonesia tetap berkomitmen untuk menjaga kedaulatan, mempromosikan perdamaian, dan menghadapi tantangan keamanan dengan bijaksana.

Share :

Baca Juga

Opini

Pelelangan Sertifikat Tanah, Dalam Kacamata Hukum International

Opini

Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Anak-Anak Terlantar? Bukankah Fakir Miskin Dan Anak-Anak Terlantar Di Pelihara Oleh Negara?

Opini

Terpidana Mati Tidak Bisa Langsung Di Eksekusi, Ini Alasannya

Opini

Pentingnya Keadilan Dalam Sistem Hukum Internasional: Tantangan Dan Prospek

Opini

Urgensi Reformasi, Hukum Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Opini

Mengapa Israel Tidak Diberi Sanksi Oleh PBB? Meski Menjajah Palestina Puluhan Tahun

Opini

Tantangan Keberlanjutan Dalam Penegakan Hukum Internasional: Perspektif Keadilan Global

Opini

Perilaku Membawa Anak Meminta-Minta di Lampu Merah: Tidak Bertanggung Jawab dan Melanggar Norma Sosial