Muhammad Kasdi
221010250369
Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
@kasdimuhammad73gmail.com
Perilaku Membawa Anak Meminta-Minta di Lampu Merah: Tidak Bertanggung Jawab dan Melanggar Norma Sosial
Perilaku orang tua yang membawa anak di bawah umur untuk meminta-minta di lampu merah sambil melanggar hukum adalah tidak hanya tidak bertanggung jawab, tetapi juga merugikan bagi perkembangan anak dan menyalahi norma-norma sosial yang berlaku. Tindakan ini menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi anak-anak, baik secara fisik maupun psikologis, serta merusak integritas sosial.
Pertama-tama, orang tua memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi, mendidik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak mereka. Mengajak anak untuk meminta-minta di tempat umum, terutama di tengah lalu lintas yang padat seperti lampu merah, adalah tindakan yang sangat berbahaya dan tidak pantas. Anak-anak seharusnya tidak diekspos pada risiko bahaya seperti kecelakaan lalu lintas atau bahaya dari orang asing.
Selain itu, tindakan ini juga mengajarkan anak untuk bergantung pada eksploitasi dan meminta-minta sebagai cara untuk mendapatkan sesuatu. Hal ini tidak hanya merusak martabat anak, tetapi juga menghambat perkembangan moral dan sosial mereka. Anak-anak seharusnya didorong untuk belajar nilai-nilai seperti kerja keras, integritas, dan kemandirian, bukan mengandalkan pengemis sebagai sumber pendapatan.
Secara hukum, tindakan meminta-minta di tempat umum sering kali melanggar peraturan-peraturan setempat. Banyak negara memiliki undang-undang yang melarang kegiatan pengemis atau meminta-minta di jalan-jalan umum karena dapat mengganggu ketertiban umum dan menciptakan gangguan bagi masyarakat. Selain itu, memanfaatkan anak-anak untuk tujuan ini juga bisa dianggap sebagai bentuk eksploitasi anak yang melanggar berbagai undang-undang perlindungan anak.
Dalam kesimpulannya, perilaku orang tua yang membawa anak di bawah umur untuk meminta-minta di lampu merah tidak hanya tidak bertanggung jawab secara moral, tetapi juga melanggar berbagai norma sosial dan hukum yang berlaku. Penting bagi masyarakat untuk bersikap tegas terhadap praktik semacam ini, serta memberikan dukungan dan sumber daya kepada keluarga yang membutuhkan agar dapat mengatasi kesulitan ekonomi tanpa mengorbankan kesejahteraan dan martabat anak-anak.
Referensi:
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Indonesia.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia.
– Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCRC) yang melarang eksploitasi anak dalam berbagai bentuknya.