Home / Opini

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:17 WIB

Menyoroti Pentingnya: Peranan Hukum International Dalam Penyelesaian Sengketa

Yayan Andesta

221010250456

Fakultas Hukum l Universitas Pamulang

yayanandesta88@gmail.com

Menyoroti Pentingnya: Peranan Hukum International Dalam Penyelesaian Sengketa

A. Peran Hukum Internasional

Hubungan diplomatik bisa dilakukan melalui perspektif hubungan internasional modern antar negara baik secara bilateral guna memelihara dan meningkatkan pembangunan bangsa dan negara dalam rangka untuk mencapai tujuan nasional.

Negara merupakan pilar utama dalam hubungan internasional secara formal, syarat adanya sebuah negara dan bisa diakui secara internasional adalah adanya penduduk yang permanen yang meliputi : wilayah tertentu, suatu pemerintahan, kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.

Kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain mempunyai arti yang sangat penting didalam masyarakat internasional karena dengan adanya hubungan antar negara satu dengan negara yang lainnya menjadi bukti yang kuat atas kemampuan negara tersebut dalam menjaga integritas teritorialnya.

Dengan kemampuan tersebut dapat menumbuhkan sebuah persamaan kedudukan ataupun persamaan derajat antar negara, sekaligus kemerdekaan dan kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara.

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban antar negara serta meningkatkan kerjasama dalam melakukan hubungan internasional, setiap negara mengirim delegasi mereka berupa utusan diplomatik ke setiap negara.

Fungsi utama dari adanya putusan diplomatik ini ialah untuk meningkatkan dan menjalin hubungan persahabatan antar negara. Utusan diplomatik ini juga memiliki peran sebagai perwakilan perlindungan terhadap warga disuatu negara penerima utusan diplomatik.

Hubungan Internasional merupakan hubungan antar bangsa dalam segala aspek yang dilakukan oleh suatu negara. Hubungan internasional tersebut dapat dilihat sebagai fenomena sosial sekaligus sebagai hubungan disiplin antara ilmu atau bidang studi dan sebagai sebuah fenomena sosial.

Hubungan internasional dapat mencakup berbagai aspek yang sangat luas, yaitu adanya sifat kehidupan sosial antar manusia yang bersifat internasional dan kompleks. Dimana nenurut John Houston (1972), menyatakan bahwa fenomena hubungan internasional dapat melibatkan konferensi internasional, yang dimana mengatur kedatangan dan keberangkatan diplomat, penandatanganan sebuah perjanjian, pengembangan kekuatan militer, dan sebagai sebuah arus perdagangan dalam skala internasional.

Untuk mencegah adanya sengketa dalam hukum internasional, ada beberapa peranan hukum internasional yang memiliki tujuan untuk mencapai perdamaian dan kesejahteraan negara. Hukum internasional mempunyai peranan dalam menjaga hubungan internasional yang diantaranya sebagai berikut :

  1. Pertama, hukum internasional dapat sebagai upaya dalam menjaga perdamaian dan mengabaikan segala bentuk peraturan yang tidak diperlukan dalam berbagai peraturan yang berkaitan dengan kebijakan tinggi, seperti yang berkaitan dengan masalah perdamaian atau perang. Masalah yang terjadi antara satu negara dengan negara lainnya ataupum antara satu negara dengan dan banyak negara lainnya akan dapat menimbulkan konflik baik yang berkaitan dengan hak-hak suatu negara atau dengan banyaknya negara, maupun dengan adat istiadat seorang kepala negara, diplomasi, atau duta besar.
  2. Kedua, fungsi hukum internasional untuk kantor-kantor di luar negeri dan praktik pengacara skala internasional yang dalam kehidupan sehari-hari menerapkan, meningkatkan, dan mempertimbangkan segala penyelesaian masalah dengan menerapkan aturan-aturan hukum internasional yang berkaitan dengan berbagai hal dan kasus yang terkait. Kasus-kasus, itu misalnya mengenai masalah tuntutan ganti rugi antara orang asing yang terlibat dalam kecelakaan, ataupun tindakan ekstra-teritorial di suatu negara.
  3. Ketiga, hukum internasional mempunyai tujuan untuk mengevaluasi beberapa berbagai pelanggaran terhadap hukum internasional, sebagai akibat dari perang ataupun konflik karena sebuah agresi militer dan ketidakmampuan dari suatu negara dalam mencegah masalah dalam negara

B. Sengketa Antar Negara

Sengketa Antar Negara Sengketa internasional adalah sengketa yang muncul di satu negara dengan negara yang lain. Di dalam hubungan internasional, tidak selamanya antar negara satu dengan yang lainnya memiliki hubungan baik kadang kerap kali suatu negara menimbulkan masalah sengketa. Hal yang menjadi sengketa biasanya berupa masalah wilayah, warga negara, Hak Asasi Manusia (HAM) , atau masalah terorisme.

Untuk mengatasi adanya sengketa antar negara, hukum internasional diperlukan dalam mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat dan melaksanakan, serta menghapus traktat. Selain itu, hukum internasional juga mengatur adanya masalah kepentingan bersama di dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan. Penyebab adanyaSengketa Internasional juga sangat dimungkinkan terjadi antara satu negara dengan individu-individu maupun satu negara dengan lembaga atau badan yang menjadi subjek hukum dalam skala internasional. Terdapat beberapa penyebab yang memicu terjadinya sengketa internasional.

Baca juga  Nurul Tralis, Bengkel Las Profesional di Wilayah Gunung Sindur Bogor

Berikut ada enam sebab kemungkinan yang menyebabkan terjadinya sengketa internasional:

  1. Adanya pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional yang telah dibuat.
  2. Adanya perbedaan penafsiran terkait isi perjanjian internasional.
  3. Terjadinya perebutan sumber-sumber ekonomi.
  4. Terjadinya kasus penghinaan terhadap harga diri bangsa.
  5. Terjadinya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
  6. Terjadinya perebutan pengaruh politik, keamanan, dan ekonomi regional maupun internasional.

Sengketa Internasional dimana hal ini dibagi menjadi dua macam, yaitu:

  1. Sengketa Hukum Sengketa ini diartikan sebagai di mana dalam suatu negara mendasarkan atas sengketa tuntutan dan atas ketentuan yang ada di dalam perjanjian atau yang telah disepakati dalam hukum internasional.
  2. Sengketa Politik Sengketa politik yaitu tuntutannya didasarkan atas pertimbangan non yuridis, seperti atas dasar politik atau kepentingan nasional lain

Contoh sengketa antar negara yang berskala internasional diantaranya sebagai berikut

  1. Indonesia dengan negara tetangga Berbatasan dengan negara-negara yang maju maupun berkembang, Indonesia kerap mengalami sengketa antar negara yaitu tentang status klaim batas wilayah dimana wilayah kekuasaan ini menjadi salah satu konflik yang menyebabkan sengketa internasional yang biasa terjadi pada negara bertentangga secara geografis. Negara yang mengalami sengketa itu yaitu antara ndonesia dengan Malaysia, China, dan Taiwan.
  2. Sengketa Internasional antara Thailand dan Kamboja Sejak tahun 1962, sengketa Kuil Preah Vihear memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja. Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara. Pada tahun 1963, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa candi tersebut milik Kamboja. Akan tetapi, gerbang utama candi berada di wilayah Thailand. Perang di perbatasan dekat candi antara kedua belah pihak kerap terjadi dan memakan korban yang tidak sedikit. Thailand dan Kamboja meminta Indonesia menjadi penengah konflik. Memenuhi permintaan tersebut, pemerintah Indonesia membentuk tim peninjau yang terdiri dari unsur sipil dan militer.

C. Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian Sengketa Penyelesaian sengketa merupakan satu tahapan yang penting dan menentukan hukum internasional dalam memainkan peran yang esensial, yakni memberikan pedoman, aturan, dan cara bagaimana suatu sengketa dapat diselesaikan oleh para pihak secara damai. Penyelesaian sengketa internasional digolongkan ke dalam dua bidang, yaitu penyelesaian secara hukum dan secara diplomatik.

Penyelesaian secara hukum meliputi arbitrase dan pengadilan, sedangkan penyelesaian secara diplomatik meliputi negosiasi, penyelidikan, jasa baik, mediasi, dan konsiliasi. Cara-cara penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan jika para pihak telah menyepakati sesuatu dalam menemukan suatu solusi yang bersahabat dan berguna bagi kedua belah pihak.

Ahli J.G. Starke mengklasifikasikan suatu metode penyelesaian sengketa[1]sengketa internasional secara damai yaitu sebagai berikut : arbitrase, penyelesaian yudisial, negosiasi, jasa-jasa baik (good offices), mediasi, konsiliasi, penyelidikan, dan penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB.

Sementara itu, ahli lainnya yaitu F. Sugeng Istanto menyatakan bahwa penyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui beberapa cara yakni: rujuk, penyelesaian sengketa di bawah perlindungan PBB, arbitrasi dan peradilan. Melihat penilaian dari kedua ahli hukum di atas maka dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai pada dasarnya dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu :

  1. Arbitrasi

Arbitrasi Arbitrasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa yang telah dikenal sejak lama dalam dunia hukum internasional. Dalam penyelesaian suatu kasus sengketa internasional. Sengketa yang diajukan kepara para arbitrator kemudian dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Arbitrasi dapat juga menjadi penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa tersebut kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa dan memutuskan sengketa itu tanpa harus memperhatikan ketentuan hukum yang secara ketat. Arbitrasi internasional bertujuan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional oleh hakim-hakim pilihan mereka dan juga atas dasar ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dengan adanya penyelesaian melalui jalur arbitrasi ini maka negara[1]negara harus membuat dan melaksanakan keputusan dengan itikad baik.

  1. Negosiasi
Baca juga  Implikasi Hukum Internasional Dari Krisis Kesehatan Global: Pandemi COVID-19

Negosiasi atau perundingan didefinisikan sebagai upaya untuk mempelajari dan merujuki mengenai sikap yang dipersengketakan agar dapat mencapai suatu hasil yang dapat diterima oleh para pihak yang sedang bersengketa. Negosiasi merupakan suatu teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana.

Dalam teknik penyelesaian sengketa tidak perlu melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mengalami sengketa. Perbedaan persepsi yang telah dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan mencarikan solusi atas inti persoalan agar menjadi lebih mudah untuk dipecahkan.

Bilamana jalan keluar sudah ditemukan oleh para pihak, maka akan berlanjut pada pemberian konsesi dari tiap pihak kepada pihak lawan. Karena itu, jika ada salah satu pihak yang menolak kemungkinan negosiasi sebagai salah satu cara penyelesaian ini maka akan mengalami jalan buntu. Di dalam melakukan negosiasi para pihak harus bisa bersifat universal, harus memenuhi aturan-aturan tentang niat baik, dan tidak sekedar dilaksanakan secara formalitas.

  1. Mediasi

Mediasi sebenarnya bentuk lain dari negosiasi namun yang membedakannya adalah adanya keterlibatan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi atau mediator komunikasi, peran dari pihak ketiga ini disebut sebagai pendengar yang baik. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran yang aktif untuk mencari solusi yang tepat untuk terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai.

Tujuannya untuk menciptakan adanya suatu kontak atau hubungan langsung di antara para pihak. Mediator dalam sengketa hukum internasional bisa berupa negara, individu, dan organisasi internasional. Para mediator ini dapat bertindak atas inisiatifnya sendiri, menawarkan jasanya sebagai mediator, atau menerima tawaran untuk menjalankan fungsi[1]fungsinya sebagai permintaan dari salah satu atau dari kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam hal ini, mediator memiliki andil untuk mencapai kesepakatan atau konsensus dari para pihak sebagai prasyarat utama.

  1. Konsiliasi

Konsiliasi mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam pengertian luas, konsiliasi merupakan metode yang memiliki beberapa ragam metode yang dimana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan dari negara-negara lain atau badan-badan penyelidik serta komite-komite penasihat yang tidak berpihak.

Sedangkan dalam artian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komisi atau komite untuk membuat laporan serta usulan-usulan kepada para pihak untuk penyelesaian sengketa tersebut, usulan yang diajukan tidak memiliki sifat mengikat. Konsiliasi diadakan dalam suatu penyelidikan mengenai fakta-fakta dan upaya-upaya agar mencapai titik temu dari pendirian-pendirian yang saling bertentangan, para pihak dalam sengketa itu bebas untuk menerima dan dapat menolak pendapat yang diajukan.

  1. Metode Inquiry

Metode inquiry dapat dipandang paling tepat sebab metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian dalam sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional. Metode ini digunakan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti[1]bukti yang relevan dengan permasalahan yang ada.

Dengan melihat dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul maka dapat dikeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan cara penyelesaiannya. Tujuan dari pencarian fakta ini untuk mencari fakta yang sebenarnya dalam sengketa internasional dengan membentuk suatu dasar bagi penyelesaian sengketa di antara dua negara, yaitu mengawasi pelaksanaan dengan perjanjian internasional dan memberikan informasi untuk membuat putusan di tingkat internasional.

Tujuan dari penyelidikan tanpa membuat rekomendasi yang spesifik adalah untuk menetapkan fakta yang mungkin bisa diselesaikan dengan demikian maka suatu penyelesaian sengketa yang dirundingkan dapat diselesaikan dengan lancar.

Share :

Baca Juga

Opini

Urgensi Reformasi, Hukum Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Opini

Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Kedaulatan Negara Dalam Konteks Hukum, Cyber Internasional

Opini

Implikasi Hukum Internasional Dari Krisis Kesehatan Global: Pandemi COVID-19

Opini

Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Anak-Anak Terlantar? Bukankah Fakir Miskin Dan Anak-Anak Terlantar Di Pelihara Oleh Negara?

Opini

Perilaku Membawa Anak Meminta-Minta di Lampu Merah: Tidak Bertanggung Jawab dan Melanggar Norma Sosial

Opini

Pentingnya Keadilan Dalam Sistem Hukum Internasional: Tantangan Dan Prospek

Opini

Implikasi Hukum Internasional Dari Krisis Kemanusiaan Di Suriah: Tantangan dan Peluang

Opini

Terpidana Mati Tidak Bisa Langsung Di Eksekusi, Ini Alasannya