Home / Opini

Minggu, 28 April 2024 - 09:36 WIB

Pentingnya Keadilan Dalam Sistem Hukum Internasional: Tantangan Dan Prospek

Ananda Taufika

221010250408

Fakultas Hukum

Universitas Pamulang

nandataufika26@gmail.com

0881 1302686

Hukum internasional, dengan segala kompleksitas dan keragaman negara-negara di dunia, adalah fondasi yang mengatur interaksi global. Namun, di tengah kompleksitas ini, prinsip keadilan sering kali menjadi pertanyaan besar. Keadilan dalam sistem hukum internasional bukanlah sekadar aspek idealis, melainkan fondasi yang penting untuk menjaga ketertiban dunia yang berkelanjutan. Namun, tantangan dan prospek dalam mewujudkan keadilan ini menghadapi sejumlah hambatan yang nyata.

Salah satu tantangan utama adalah ketidaksetaraan dalam sistem hukum internasional. Negara-negara maju sering kali memiliki pengaruh yang lebih besar dalam pembentukan hukum internasional daripada negara-negara berkembang. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap isu-isu global seperti perdagangan, lingkungan, dan hak asasi manusia. Kesenjangan ini memicu pertanyaan tentang sejauh mana hukum internasional dapat menjadi instrumen yang benar-benar adil bagi semua negara.

Baca juga  Urgensi Reformasi, Hukum Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Selain itu, pelaksanaan hukum internasional sering kali menghadapi hambatan dalam bentuk kepatuhan yang tidak konsisten. Meskipun ada kesepakatan dan perjanjian yang dibuat, penegakan hukum sering kali terhambat oleh politik, kepentingan nasional, atau bahkan ketidakmampuan institusi internasional untuk menegakkan keputusan mereka. Dalam konteks ini, tantangan besar bagi sistem hukum internasional adalah bagaimana menjamin kepatuhan universal terhadap norma-norma hukum internasional tanpa mengabaikan kedaulatan dan kepentingan nasional negara-negara.

Meskipun tantangan tersebut nyata, ada juga prospek yang menjanjikan dalam memperjuangkan keadilan dalam sistem hukum internasional. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memfasilitasi akses yang lebih besar terhadap informasi dan memungkinkan kerja sama yang lebih efektif di antara negara-negara. Selain itu, semakin kuatnya kesadaran akan isu-isu global seperti perubahan iklim, perdamaian, dan kemiskinan telah meningkatkan tekanan pada negara-negara untuk bekerja sama dalam mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Baca juga  Sistem Manajemen Anti Penyuapan Sebagai Persyaratan Proses SBU Konstruksi, Ini Kriterianya

Dalam konteks ini, penting untuk mengadopsi pendekatan inklusif dalam pembentukan hukum internasional yang memperhitungkan kebutuhan dan kepentingan semua negara, baik besar maupun kecil. Negara-negara maju harus mengambil peran yang lebih proaktif dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan menjadi fokus utama dalam setiap aspek pembentukan hukum internasional.

Dengan demikian, penting untuk mengakui bahwa upaya menuju keadilan dalam sistem hukum internasional adalah perjalanan panjang yang memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak. Tantangan yang ada tidak boleh membuat kita putus asa, melainkan harus menjadi dorongan untuk terus berupaya menciptakan sistem hukum internasional yang lebih adil dan berdaya tahan. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun dunia yang lebih damai, berkelanjutan, dan setara bagi semua warga dunia.

Share :

Baca Juga

Opini

Implikasi Hukum Internasional Dari Krisis Kemanusiaan Di Suriah: Tantangan dan Peluang

Opini

Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Kedaulatan Negara Dalam Konteks Hukum, Cyber Internasional

Opini

Urgensi Reformasi, Hukum Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Opini

Perilaku Membawa Anak Meminta-Minta di Lampu Merah: Tidak Bertanggung Jawab dan Melanggar Norma Sosial

Opini

Terpidana Mati Tidak Bisa Langsung Di Eksekusi, Ini Alasannya

Opini

Implikasi Hukum Internasional Dari Krisis Kesehatan Global: Pandemi COVID-19

Opini

Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Anak-Anak Terlantar? Bukankah Fakir Miskin Dan Anak-Anak Terlantar Di Pelihara Oleh Negara?

Opini

Menyoroti Pentingnya: Peranan Hukum International Dalam Penyelesaian Sengketa