Bisnisnews.co.id, Tangerang Selatan – Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi jenis usaha Dekorasi Interior kbli 43304 Sub Klasifikasi PB004 merupakan persyaratan yang wajib dimiliki oleh sebuah perusahaan yang akan mengikuti tender proyek pemerintahan maupun swasta yaitu proyek Dekorasi Interior seperti Office Set, Kitchen Set, Partisi serta jenis pekerjaan interior lainnya.
SBU Konstruksi Kbli 43304 Sub Klasifikasi PB004 Dekorasi Interior merupakan jenis usaha jasa konstruksi yang bersifat Spesialis, perusahaan konstruksi yang akan mengambil kategori jenis usaha Dekorasi Interior sub klasifikasi PB004, terlebih dahulu badan usaha wajib memastikan kbli usahanya tercantum di dalam akta perusahaan nya.
Selain itu, badan usaha wajib memiliki nomor induk berusaha atau biasa di sebut NIB perizinan berusaha atau NIB RBA, yang mana di dalam nomor induk berusaha tersebut memuat kode kbli 43304 yaitu Dekorasi Interior yang diterbitkan online single submition.
Sebelum proses pengajuan SBU Konstruksi Sub Klasifikasi PB004 Dekorasi Interior, perusahaan wajib memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikasi, sertifikasi tenaga kerja tersebut dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui tahapan proses pelaksana sertifikasi yaitu lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP rekomendasi dari LPJK PUPR.
Garlan Consultant adalah mitra kerja lembaga sertifikasi badan usaha dan lembaga sertifikasi profesi, dalam hal proses pengurusan SBU konstruksi dan SKK konstruksi.
Direktur Utama Garlan Consultant, Ades, mengatakan bahwa untuk pembuatan SBU konstruksi jenis usaha PB004 Dekorasi Interior badan usaha wajib memiliki 2 orang tenaga kerja yang bersertifikasi atau memiliki SKK konstruksi dengan Klasifikasi Arsitektur/Sipil/Arsitektur Lansekap/Iluminasi / Desain Interior, Sub Klasifikasi Arsitektural / Gedung / Teknik Iluminasi / Desain Interior hal itu mengacu kepada PP No.5/2021, kepada bisnisnews.co.id, Sabtu(18/3/23).
“Sebelum membuat SBU konstruksi PB004 Dekorasi Interior perusahaan wajib memiliki 2 orang tenaga kerja yang memiliki SKK yaitu Sub Klasifikasi Arsitektural / Gedung / Teknik Iluminasi / Desain Interior,” Ucap Ades.
Lebih lanjut, Ades menegaskan untuk SKK Penanggung Jawab Teknik menggunakan SKK Jenjang 8 Ahli Madya dan SKK Penanggung Jawab Sub Klasifikasi menggunakan SKK Jenjang 7 Ahli Muda, Sementara Untuk Kategori Asing SKK Pjt nya Jenjang 9 Ahli Utama, SKK Pjsk nya Jejang 8 Ahli Muda.
“SKK Pjt yang digunakan Jenjang 8 dan SKK Pjsk Jenjang 7 untuk perusahaan Nasional, sedangkan perusahaan Asing SKK Pjt nya Jenjang 9 SKK Pjsk nya Min Jenjang 8,” Tegas Ades.
Ades menambahkan untuk informasi lebih lanjut rekan-rekan perusahaan dapat berkonsultasi dengan tim kantor Garlan Consultant di no wa 081210969186.(ads)