Bisnisnews.co.id, Tangerang Selatan – Sertifikasi Badan Usaha konstruksi jenis usaha konstruksi kbli 42102 sub Klasifikasi BS002 merupakan syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh sebuah badan usaha khususnya yang akan mengerjakan proyek Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan , Jalan Layang, Flyover dan Underpass.
SBU Konstruksi sub klasifikasi BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan , Jalan Layang, Flyover dan Underpass merupakan jenis usaha jasa konstruksi yang bersifat umum dengan tingkatan kualifikasi nya kategori kecil, menengah dan besar.
Perusahaan konstruksi yang akan mengambil kategori jenis usaha konstruksi Bangunan Sipil Jembatan , Jalan Layang, Flyover dan Underpass sub Klasifikasi BS002, terlebih dahulu badan usaha wajib memastikan kbli usahanya tercantum di dalam akta perusahaan nya.
Selain itu, badan usaha wajib memiliki nomor induk berusaha atau biasa di sebut NIB perizinan berusaha atau NIB RBA, yang mana di dalam nomor induk berusaha tersebut wajib memuat kode kbli 42102 yaitu Konstruksi Bangunan Sipil Jalan yang diterbitkan oleh sistem online single submition.
Sebelum proses pengajuan SBU Konstruksi Sub Kasifikasi BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan , Jalan Layang, Flyover dan Underpass, perusahaan wajib memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikasi, sertifikasi tenaga kerja tersebut dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui tahapan proses pelaksana sertifikasi yaitu lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP rekomendasi dari LPJK PUPR.
PT Garlan Konsultan Indonesia adalah mitra kerja lembaga sertifikasi badan usaha dan lembaga sertifikasi profesi, dalam hal proses pengurusan SBU konstruksi dan SKK konstruksi, baik yang bersifat Umum maupun Spesialis.
Direktur Utama PT Garlan Konsultan Indonesia, Yayan Andesta atau Ades, mengatakan bahwa untuk pembuatan SBU konstruksi jenis usaha BS002 Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan , Jalan Layang, Flyover dan Underpass, badan usaha wajib memiliki 2 orang tenaga kerja yang bersertifikasi atau memiliki SKK konstruksi dengan Klasifikasi Sipil / Mekanikal, Sub_Klasifikasi Jembatan / Geoteknik & Pondasi / Geodesi / Teknik Lifting, hal itu diatur di PP No 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kepada bisnisnews.co.id, Selasa(1/4/23).
“Sebelum membuat SBU konstruksi BS002 Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan , Jalan Layang, Flyover dan Underpass, perusahaan wajib memiliki 2 orang tenaga kerja yang memiliki SKK Jembatan / Geoteknik & Pondasi / Geodesi / Teknik Lifting,” pungkasnya.
Selain itu Ades menjelaskan, untuk perusahaan Kualifikasi kecil SBU BS002 untuk skk pjt atau penanggung jawab teknik perusahaan menggunakan SKK jenjang 6, kemudian untuk pjsk atau penanggung jawab sub klasifikasi nya menggunakan SKK minimal jenjang 5.
“Perusahaan Menengah menggunakan SKK Pjt Jenjang 7 dan PJSK min jenjang 6, perusahaan besar nasional dan asing SKK Pjt nya jenjang 8 SKK Pjsk nya min jenjang 7,” jelasnya.
“Sementara untuk Kualifikasi besar Kantor Perwakilan atau Bujka Skk pjt nya Jenjang 9 dan Skk Pjsk nya jenjang 9,” tambahnya.
Jika ada rekan-rekan kontraktor yang mau konsultasi dapat menghubungi kantor PT Garlan Konsultan Indonesia di no wa 081210969186