Bisnisnews.co.id, Tangerang Selatan – Sertifikasi Badan Usaha konstruksi jenis usaha konstruksi Bangunan Sipil Jalan kbli 42101 sub Klasifikasi BS001 merupakan syarat mutlak yang wajib dimiliki oleh sebuah badan usaha khususnya yang akan mengerjakan proyek Konstruksi Bangunan Sipil Jalan.
SBU Konstruksi sub Klasifikasi BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan merupakan jenis usaha jasa konstruksi yang bersifat umum dengan tingkatan kualifikasi nya kategori kecil, menengah dan besar.
Perusahaan konstruksi yang akan mengambil kategori jenis usaha konstruksi Bangunan Sipil Jalan sub Klasifikasi BS001, terlebih dahulu badan usaha wajib memastikan kbli usahanya tercantum di dalam akta perusahaan nya.
Selain itu, badan usaha wajib memiliki nomor induk berusaha atau biasa di sebut NIB perizinan berusaha atau NIB RBA, yang mana di dalam nomor induk berusaha tersebut wajib memuat kode kbli 42101 yaitu Konstruksi Bangunan Sipil Jalan yang diterbitkan oleh sistem online single submition.
Sebelum proses pengajuan SBU Konstruksi Sub Kasifikasi BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, perusahaan wajib memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikasi, sertifikasi tenaga kerja tersebut dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui tahapan proses pelaksana sertifikasi yaitu lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP rekomendasi dari LPJK PUPR.
Garlan Consultant adalah mitra kerja lembaga sertifikasi badan usaha dan lembaga sertifikasi profesi, dalam hal proses pengurusan SBU konstruksi dan SKK konstruksi, baik yang bersifat Umum maupun Spesialis.
Direktur Utama Garlan Consultant, Ades, mengatakan bahwa untuk pembuatan SBU konstruksi jenis usaha BS001 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, Badan usaha wajib memiliki 2 orang tenaga kerja yang bersertifikasi atau memiliki SKK konstruksi dengan Klasifikasi Sipil, Sub Klasifikasi Jalan/Landasan Udara, hal itu mengacu kepada PP No.5/2021, kepada bisnisnews.co.id, Selasa(21/3/23).
“Sebelum membuat SBU konstruksi BS001 Pekerjaan Jalan, perusahaan wajib memiliki 2 orang tenaga kerja yang memiliki SKK Sipil Jalan atau Landasan Udara,” Pungkasnya.
Selain itu Ades menegaskan, untuk perusahaan Kualifikasi kecil SBU BS001 untuk pjt atau penanggung jawab teknik perusahaan menggunakan SKK jenjang 6, kemudian untuk pjsk atau penanggung jawab sub klasifikasi nya menggunakan SKK minimal jenjang 5.
“Perusahaan Menengah menggunakan SKK Pjt Jenjang 7 dan PJSK min jenjang 6, perusahaan besar nasional dan asing SKK Pjt nya jenjang 8 SKK Pjsk nya min jenjang 7,” Tegasnya.
“Sementara untuk Kualifikasi besar Kantor Perwakilan atau Bujka Skk pjt nya Jenjang 9 dan Skk Pjsk nya jenjang 9,” Tambah Ades.(ads)