Home / Opini

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Pemahaman Agraria dan Hukum Agraria: Landasan Pengelolaan Kekayaan Alam Menuju Keadilan dan Kemakmuran Nasional

Putra Setia Hondro

221010201061

Fakultas Hukum Universitas Pamulang

namaputrahondro@gmail.com

Pemahaman Agraria dan Hukum Agraria: Landasan Pengelolaan Kekayaan Alam Menuju Keadilan dan Kemakmuran Nasional

Pengertian agraria dan hukum agraria mempunyai arti atau makna yang sangat luas. Pengertian agraria meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pasal 1 ayat 2 sementara itu pengertian bumi meliputi permukaan bumi yang disebut tanah tubuh bumi di bawahnya serta berada di bawah air. Pasal 1 ayat 4 pasal 4 ayat 1.

Edi Harsono memasukkan bumi meliputi apa yang dikenal dengan sebutan landas kontinen Indonesia LKI, Landasan kontinen Indonesia merupakan dasar laut dan tubuh bumi di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan dengan undang-undang nomor 4 1960 sampai ke dalam 200 meter atau lebih, di mana masih mungkin diselenggarakan eksploitasi dan eksplorasi kekayaan alam penguasaan penuh dengan dan hak eksklusif atas kekayaan alam di landasan kontinen Indonesia tersebut ada pada negara RI undang-undang Nomor 1 tahun 1973.

Baca juga  Fungsi Hukum Agraria: Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Berkaitan dengan pengertian air tersebut dalam UUPA diatur pula mengenai pengertian kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Termasuk di dalam bahan galian mineral biji-bijian dan segala macam bantuan termasuk batu-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan.

Untuk pengertian mengenai kekayaan alam yang terkandung di dalam air dalam adalah ikan dan semua kekayaan yang berada di dalam perairan pendalaman dan laut wilayah Indonesia UU nomor 8 tahun 1983 tentang perikanan UU Nomor 31 tahun 2004. Pada tahun 1983 hak atas kekayaan alam yang terkandung dalam tubuh bumi dan air terwujud dengan keluarnya undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eksklusif Pengertian zona ekonomi eksklusif meliputi jalur perairan dengan batas terluas 200 mil diukur dari garis pangkal wilayah Indonesia.

Baca juga  Butuh Pembuatan Kitchen Set Dan Office Set, Hubungi Tono Interior

Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraris nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat terutama rakyat dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

Share :

Baca Juga

Opini

Fungsi Hukum Agraria: Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Opini

Penyelesaian Konflik Agraria: Tantangan dan Harapan bagi Keadilan Sosial

Opini

Urgensi Reformasi, Hukum Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Opini

Agraria dan Hak Rakyat: Mengapa Penguasaan Tanah Harus Diatur Ulang?

Opini

Masalah Agraria di Indonesia: Antara Kepentingan Rakyat dan Korporasi