Bisnisnews.co.id, Yayan Andesta adalah seorang pengusaha yang bergerak dibidang Jasa Konsultan Manajemen Bisnis, yang saat ini sedang menempuh pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Pamulang untuk mewujudkan cita-cita nya menjadi seorang pengacara.
Selain fokus belajar Hukum di Kampus, Yayan Andesta juga sering mengikuti seminar tentang hukum baik dilingkungan kampus maupun di luar kampus. Tujuannya untuk menggali dan memahi semua aspek yang berkenaan dengan hukum sebagai bekal bagi dirinya kelak sudah menjadi pengacara.
Salah satu seminar atau webinar yang diikuti oleh Yayan Andesta adalah Webinar Hukum yang berjudul Membedah Undang-Undang Advokat No 18 Tahun 2003 yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat yaitu Peradi Nusantara atau dengan nama lengkapnya Persaudaraan Advokatindo Nusantara pada hari minggu, jam 14.30 sampai dengan selesai, tanggal 10 Maret 2024 secara Online menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
Melalui Webinar ini dibahas dan dijelaskan sedetail mungkin tentang aturan hukum seorang Advokat, Undang-undang yang mengatur ruang lingkup advokat, langkah-langkah untuk menjadi seorang Advokat serta cara yang dilakukan oleh seorang advokat dalam pembelaan.
Yayan Andesta mengatakan dengan adanya webinar hukum yang diadakan oleh Peradi Nusantara membuatnya semakin bersemangat untuk menjadi seorang pengacara dengan tujuan untuk ikut membela suatu keadilan.
“Saya merasa sangat bermanfaat sekali mengikuti webinar hukum yang diadakan oleh Peradi Nusantara ini karena menambah wawasan saya secara pribadi, apalagi ini membahas tentang Undang-undang Advokat,” ucapnya.
Yayan Andesta menambahkan bahwa dia telah mendaftar untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian Profesi Advokat (PKPA & UPA) yang akan diselenggarakan oleh Organisasi Advokat Peradi Nusantara pada tanggal 25 sampai dengan 30 Maret 2024.
“Harapan saya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian Proesi Advokat di Peradi Nusantara ya untuk menjadi seorang advokat atau pengacara yang profesional yang menjunjung tinggi Undang-Undang yang mengatur, serta terus beracuan pada kode etik Advokat dan mengedepankan hati nurani yang betul-betul dapat membela masyarakat,” tegasnya.