Bisnisnews.co.id, Persyaratan pembuatan SBU Konstruksi bagi perusahaan pelaksana jasa konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over & underpas wajib memiliki peralatan proyek sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hal itu mengacu kepada peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Jenis alat yang harus dimiliki untuk Perusahaan kecil cukup satu alat yaitu Air compressor, Alat Berat Konstruksi, Crawler crane, Crew boat, Forklift, Formwork pier head, Gantry launcher, Generator set, Hydraulic breaker, Hydraulic drilling machine, Mud pump, Pad foot roller, Ponton material supply, video camcorder (handycam).
Sementara perusahaan menengah wajib memiliki dua alat yaitu concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine.
Sedangkan perusahaan besar wajib memiliki tiga jenis alat yaitu concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine.
Selain itu, untuk kategori Perusahaan Asing wajib memiliki lima jenis alat yaitu concrete pump, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, vibro roller, asphalt finisher, pneumatic tire roller, tandem roller, crawler crane, soil stabilizer, power shovel, pile driving machine, lattice boom crawler crane, launcher beam, prestressing equipment, scaffolding shoring, bore pile machine, welding machine.
Kemampuan dalam hal penyediaan alat konstruksi dapat berupa milik sendiri yang dibuktikan dengan adanya bukti hak milik, sewa yang dibuktikan dengan adanya bukti perjanjian sewa paling sedikit selama 1 tahun sesuai dengan Kep Dirjend Bikon PUPR No 144/KPTS/DK/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Bukti hak milik peralatan konstruksi dapat dibuktikan melalui faktur penjualan, akta jual beli, kwitansi, surat hibah, perjanjian sewa, laporan neraca aset BUJK, atau neraca konsolidasi pada satu holding.
Penyediaan peralatan konstruksi harus tercatat pada Sistem Informasi Material Peralatan Konstruksi (SIMPK). Peralatan konstruksiĀ dilakukan pengujian oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi untuk memenuhi tahap dalam pencatatan peralatan konstruksi, yang dibuktikan dengan surat keterangan memenuhi syarat Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Dalam hal pengujian peralatan konstruksi belum dapat dilakukan oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di pemerintah daerah provinsi, BUJK dapat menggunakan surat pernyataan yang dapat diunduh melalui fitur pencatatan Sumber Daya Material Peralatan Konstruksi (SDMPK) pada SIMPK.