BisnisNews.co.id, Di dalam melakukan proses pembuatan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi (SKK Konstruksi), yang akan diajukan oleh pemohon SKK Konstruksi baik secara personal maupun melalui Perusahaan Konsultan dan Asosiasi profesi yang memiliki akses ke Lembaga Sertifikasi Profesi.
pengajuan SKK Konstruksi yang dilakukan melalui sistem portal pupr dan akan di Validasi dan Verifikasi dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui rekomendasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruski PUPR.
Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan dalam pembuatan SKK Konstruksi kategori Ahli
SKK Konstruksi Jenjang 7, 8, 9 (Ahli muda, Madya, Utama)
- Scan E-KTP Warna
- Scan NPWP
- Copy Ijazah Legalisir Basah S1/S2/S3 Teknik
- Foto Bacground Berwarna 3X4
- No Wa Pemohon
- Surat Pengalaman Proyek
Sedangkan Persyaratan SKK Konstruksi Jenis Pelaksana atau Operator adalah sebagai berikut:
SKK Konstruksi Jenjang 4, 5, 6 (Skt Kls 3, 2, 1)
- Scan E-KTP Warna
- Scan NPWP Bila Ada
- Copy Ijazah Legalisir Basah Min SMA/SMK Jenjang 4 & 5, Min D3 Jenjang 6
- Foto Bacground Berwarna 3X4
- No Wa Pemohon
- Surat Pengalaman Proyek
info lebih lanjut anda dapat menghubungi kantor PT Garlan Konsultan Indonesia (Konsultan Manajemen Bosnis) WA Marketing 081210969186, Email: garlankonsultan@gmail.com, Website: garlanconsultant.com