BisnisNews.co.id, Tangerang Selatan – Sertifikasi Badan Usaha Konstruksi diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submition, melalui proses Validasi dan Verifikasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang sudah mendapat lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
SBU Konstruksi merupakan bentuk komitmen pemenuhan dari pada NIB Perizinan Berusaha dan sertifikat Standar yang di terbitkan oleh Lembaga Online Single Submition.
Direktur Utama PT Garlan Konsultan Indonesia, Konsultan Manajemen Bisnis/Mitra Asosiasi Badan Usaha dan LSBU, Yayan Andesta MM sapaan Ades mengatakan, sebelum Badan Usaha melakukan pengajuan proses sertifikasi badan usaha, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh badan usaha konstruksi. Kepada BisnisNews.co.id, di kantor PT. Garlan Konsultan Indonesia, Plaza Cordoba Blok k40 Nusa Loka BSD CITY Kota Tangerang Selatan. Kamis (24/3/22).
“Bagi Perusahaan yang akanĀ mengurus SBU Konstruksi, terlebih harus menyiapkan dokumen – dokumen yang menjadi persyaratan pembuatan SBU Konstruksi yang di atur di PP no 5 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut,” ucapnya.
Persyaratan Pembuatan SBU Konstruksi:
I. Data Administratif
- Akta Pendirian dan SK Menkumham
- Akta Perubahan Dan SK Menkumham (Bila ada)
- NPWP Badan Usaha
- KTP dan NPWP Direksi Serta Pemegang Saham
- Pas Photo PJBU / Direktur Utama Uk. 3 x 4 Berwarna
- NIB (RBA) KBLI 2020
- No Telp dan Email Perusahaan yang Aktif
- Akun OSS (Jika Badan Usaha sudah memiliki NIB)
- Pengalaman Perusahaan (Kontrak dengan Pemberi Tugas, BAST, BOQ/RAB/MPU) Untuk Perpanjangan
II. Data Tenaga Kerja Konstruksi
- SKK Konstruksi sesuai dengan bidang yang diambil
- Scan Ijazah Tenaga Ahli Legalisir
- E-KTP
- NPWP
III. Data Keuangan
- Neraca Keuangan Badan Usaha (Kualifikasi Kecil dan Spesialis)
- Audit Akuntan Publik 2 Tahun Terakhir Khusus Perusahaan Berjalan yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik yang sudah terdaftar di Kementerian Keuangan melampirkan Opini Akuntan Publik (Kualifikasi Menengah, Besar)
- Audit Akuntan Publik 1 Tahun Terakhir Khusus Perusahaan Baru Berdiri yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik yang sudah terdaftar di Kementerian Keuangan melampirkan Opini Akuntan Publik (Kualifikasi Menengah, Besar)
IV. Data Peralatan
- Bukti Kepemilikan / Surat Pernyataan Badan Usaha dengan Pemenuhan Komitmen paling lambat 30 Hari Sejak sbu terbit
- Surat Pernyataan Laik Pakai dari Badan Usaha Khusus Alat Kecil
- Hasil Pemeriksaan Pengujian Khusus Alat-alat besar – Ketentuan Disnaker/Meteorologi
- Foto Plat Nama Alat Format Jpg/Jpeg Uk. Max 200 KB
- Foto Alat Tampak Depan Format Jpg/Jpeg Uk. Max 300 KB
- Foto Alat Tampak Samping Format Jpg/Jpeg Uk. Max 300 KB
- Foto Alat Tampak Belakang Format Jpg/Jpeg Uk. Max 300 KB
V. Sertifikat ISO
- ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu/ Surat Pernyataan wajib dipenuhi Minimal 1 Tahun
- ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Suap/Surat Peryataan Wajib dipenuhi min 3 tahun perusahaan Kecil, 2 Tahun Perusahaan Menengah, 1 Tahun Perushaan Besar
Selain itu, Ades menambahkan, Info lebih lanjut anda dapat konsultasi ke PT. Garlan Konsultan Indonesia (Konsultan Manajemen Bisnis), WA 081210969186, garlankonsultan@gmail.com, website: garlanconsultant.com, ” tambahnya. (ads)