BisnisNews.co.id, – The International Organization for Standardization yang di singkat ISO, merupakan badan non – pemerintah yang terdiri dari lebih dari 160 negara. Mereka bertanggung jawab untuk mengembangkan standar untuk berbagai industri yang mempromosikan kualitas, keamanan, dan efisiensi.
Perusahaan yang telah terverifikasi oleh The International Organization for Standardization akan berpeluang dalam memenangkan persaingan pasar global, karena memberikan jaminan kualitas produk agar konsumen lebih percaya terhadap produk tersebut.
Direktur Utama PT Garlan Konsultan Indonesia, Yayan Andesta MM sapaan Ades, mengatakan, proses sertifikasi ISO dapat dilakukan setelah perusahaan melengkapi data administrasi atau persyaratan – persyaratan dinyatakan lengkap. Kepada awak media di kantor PT Garlan Konsultan Indonesia, Plaza Cordoba Blok K.40 Nusa Loka BSD CITY Kota Tangerang Selatan Banten. Jum’at (25/3/22).
“Sebelum anda mengurus Sertifikasi ISO baik dari lembaga iso Terkareditasi IAS-Amerika, KAN dll, maka anda wajib memenuhi persyaratan yang wajibkan oleh Lembaga, The International Organization for Standardization atau iso yaitu sebagai berikut,” ucapnya.
Persyaratan Pembuatan ISO :
- Akta Pendirian dan SK Menkumham
- Akta Perubahan dan Sk Menkumham
- NIB Perizinan Berusaha/Sertifikat Standar
- KTA Dan NPWP Direksi dan Pemegang Saham
- No Telp dan Email Perusahaan yang Aktif
- NPWP Perusahaan
- Daftar Karyawan
- Kop Surat Perusahaan
- Company Profil
Lebih lanjut, Ades mengatakan, anda dapat menghubungi,”kantor PT Garlan Konsultan Indonesia (Konsultan Manajemen Bisnis), Wa 081210969186, Email: garlankonsultan@gmail.com, Website: garlanconsultant.com,” tegasnya (ads)