BisnisNews.co.id, Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah Sertikat Badan Usaha yang bergerak di bidang Listrik, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di Akreditasi oleh Kementereian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Yang mana Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini merupakan syarat pemenuhan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti tender proyek khususnya di bidang kelistrikan.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus disiapkan:
- Akta Pendirian Badan Usaha dan SK Menkumham
- Akta Perubahan dan SK Menkumham
- NPWP Perusahaan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KTP dan NPWP Direksi serta Pemegang Saham
- Neraca Keuangan Tahun Terakhir/Sedang Berjalan untuk perusahaan kecil
- Laporan Keuangan dari Akuntan Publik yang terdaftar di OJK/Menkeu, untuk perusahaan Menengah dan Besar.
- Struktur Organisasi Perusahaan (Harus sampai PJT & TT) Komisaris Tidak Boleh Menjadi PJT/TT, Struktur Jika dibawah Direktur Utama ada Direktur, Maka Direktur Utama Tidak Boleh Menjadi PJT, Direktur Boleh jadi PJT Jika Struktur di atasnya tidak ada jabatan)
- Company Profil Perusahaan
- Izin Prinsip Penanaman Modal (Jika PMA)
- Izin Prinsip Penanaman Modal Perubahan(Jika PMA)
- SBU Lama Jika Perpanjangan
- Pas Photo Penanggung Jawab Badan Usaha 3×4 Terbaru Berwarna, tidak boleh memakai baju kaos
- No Telp dan Email Perusahaan yang Valid
kualifikasi Kecil wajib memiliki 1 Orang Serkom Level 5 jabatan profesi sebagai Suverpisor menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), dan 2 orang Serkom Level 3 Pelaksana Senior menjadi Tenaga Teknik (TT).
Jika perusahaan menengah maka perusahaan anda wajib memilik 1 orang Serkom Level 5 jabatan profesi Suverpisor Penanggung Jawab Tekink (PJT), dan 3 Orang Serkom Level 3 jabatan profesi Pelaksana Senior menjadi Tenaga Teknik (TT).
Untuk mendapatkan info lebih lanjut anda dapat menghubungi kantor PT. Garlan Konsultan Indonesia Wa 081210969186, Email: garlankonsultan@gmail.com, Website: garlanconsultant.com.