Home / Bisnis / Energi

Sabtu, 26 Maret 2022 - 23:38 WIB

Urus Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Ini Persyaratan Nya

BisnisNews.co.id, Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah Sertikat Badan Usaha yang bergerak di bidang Listrik, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di Akreditasi oleh Kementereian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Yang mana Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini merupakan syarat pemenuhan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti tender proyek  khususnya di bidang kelistrikan.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Akta Pendirian Badan Usaha dan SK Menkumham
  2. Akta Perubahan dan SK Menkumham
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. KTP dan NPWP Direksi serta Pemegang Saham
  6. Neraca Keuangan Tahun Terakhir/Sedang Berjalan untuk perusahaan kecil
  7. Laporan Keuangan dari Akuntan Publik yang terdaftar di OJK/Menkeu, untuk perusahaan Menengah dan Besar.
  8. Struktur Organisasi Perusahaan (Harus sampai PJT & TT) Komisaris Tidak Boleh Menjadi PJT/TT, Struktur Jika dibawah Direktur Utama ada Direktur, Maka Direktur Utama Tidak Boleh Menjadi PJT, Direktur Boleh jadi PJT Jika Struktur di atasnya tidak ada jabatan)
  9. Company Profil Perusahaan
  10. Izin Prinsip Penanaman Modal (Jika PMA)
  11. Izin Prinsip Penanaman Modal Perubahan(Jika PMA)
  12. SBU Lama Jika Perpanjangan
  13. Pas Photo Penanggung Jawab Badan Usaha 3×4 Terbaru Berwarna, tidak boleh memakai baju kaos
  14. No Telp dan Email Perusahaan yang Valid
Baca juga  Wajib Dimiliki, Jenis Peralatan Proyek Yang Digunakan Oleh Perusahaan Spesialis Interior Di Dalam Pembuatan SBU Konstruksi

kualifikasi Kecil wajib memiliki 1 Orang Serkom Level 5 jabatan profesi sebagai Suverpisor menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), dan 2 orang Serkom Level 3 Pelaksana Senior menjadi Tenaga Teknik (TT).

Baca juga  Urus Akuntan Publik, Ini Dokumen Yang Harus Disiapkan

Jika perusahaan menengah maka perusahaan anda wajib memilik 1 orang Serkom Level 5 jabatan profesi Suverpisor  Penanggung Jawab Tekink (PJT), dan 3 Orang Serkom Level 3 jabatan profesi Pelaksana Senior menjadi Tenaga Teknik (TT).

Untuk mendapatkan info lebih lanjut anda dapat menghubungi kantor PT. Garlan Konsultan Indonesia Wa 081210969186, Email: garlankonsultan@gmail.com, Website: garlanconsultant.com.

 

Share :

Baca Juga

Bisnis

Urus Skk Konstruksi, Ini Persyaratan Nya

Bisnis

Pengurusan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Hubungi Kantor Garlan Consultant

Bisnis

Pembuatan SBU Konstruksi KBLI 41011 Konstruksi Gedung Hunian, Ini Jenis SKK Tenaga Kerja Yang Digunakan

Bisnis

Pengurusan SBU Konstruksi Di Tangsel Cepat dan Mudah, Di Garlan Consultant Aja

Bisnis

Kerjasama Bisnis, Pengusaha Kontraktor Dan Konsultan Manajemen Bisnis Menggelar Pertemuan

Bisnis

Pendirian PT, Kantor Garlan Consultant Solusi Terbaik Untuk Legalitas Usaha Anda

Bisnis

Butuh Pembuatan Kitchen Set Dan Office Set, Hubungi Tono Interior

Bisnis

Pengurusan ISO 13485 Standar International Sistem Manajemen Perangkat Medis, Hubungi Kantor Garlan Consultant