Home / Jasa

Sabtu, 26 Maret 2022 - 23:38 WIB

Urus Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Ini Persyaratan Nya

BisnisNews.co.id, Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah Sertikat Badan Usaha yang bergerak di bidang Listrik, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang di Akreditasi oleh Kementereian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Yang mana Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini merupakan syarat pemenuhan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti tender proyek  khususnya di bidang kelistrikan.

Berikut ini adalah persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Akta Pendirian Badan Usaha dan SK Menkumham
  2. Akta Perubahan dan SK Menkumham
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. KTP dan NPWP Direksi serta Pemegang Saham
  6. Neraca Keuangan Tahun Terakhir/Sedang Berjalan untuk perusahaan kecil
  7. Laporan Keuangan dari Akuntan Publik yang terdaftar di OJK/Menkeu, untuk perusahaan Menengah dan Besar.
  8. Struktur Organisasi Perusahaan (Harus sampai PJT & TT) Komisaris Tidak Boleh Menjadi PJT/TT, Struktur Jika dibawah Direktur Utama ada Direktur, Maka Direktur Utama Tidak Boleh Menjadi PJT, Direktur Boleh jadi PJT Jika Struktur di atasnya tidak ada jabatan)
  9. Company Profil Perusahaan
  10. Izin Prinsip Penanaman Modal (Jika PMA)
  11. Izin Prinsip Penanaman Modal Perubahan(Jika PMA)
  12. SBU Lama Jika Perpanjangan
  13. Pas Photo Penanggung Jawab Badan Usaha 3×4 Terbaru Berwarna, tidak boleh memakai baju kaos
  14. No Telp dan Email Perusahaan yang Valid
Baca juga  Konsultan Sertifikasi ISO 9001, Garlan: Mitra Unggul Untuk Meningkatkan Kualitas Bisnis Anda

kualifikasi Kecil wajib memiliki 1 Orang Serkom Level 5 jabatan profesi sebagai Suverpisor menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT), dan 2 orang Serkom Level 3 Pelaksana Senior menjadi Tenaga Teknik (TT).

Baca juga  Pengurusan Serkom SKTTK Djk Esdm, Hubungi Kantor Garlan Consultant

Jika perusahaan menengah maka perusahaan anda wajib memilik 1 orang Serkom Level 5 jabatan profesi Suverpisor  Penanggung Jawab Tekink (PJT), dan 3 Orang Serkom Level 3 jabatan profesi Pelaksana Senior menjadi Tenaga Teknik (TT).

Untuk mendapatkan info lebih lanjut anda dapat menghubungi kantor PT. Garlan Konsultan Indonesia Wa 081210969186, Email: garlankonsultan@gmail.com, Website: garlanconsultant.com.

 

Share :

Baca Juga

Jasa

Pengurusan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, Garlan Consultant Solusinya

Jasa

Kebutuhan Sertifikasi ISO 22000 Sistem Manajemen Keamanan Pangan, Garlan Consultant Solusinya

Jasa

Mau Ahli di Bidang K3? PT Garlan Konsultan Indonesia Solusinya

Jasa

PT Garlan Konsultan Indonesia: Solusi Tepat untuk Pengurusan Sertifikasi SMK3 Menaker

Jasa

Pengurusan Serkom SKTTK Djk Esdm, Hubungi Kantor Garlan Consultant

Jasa

Pengurusan ISO 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Hubungi Kantor Garlan Consultant

Jasa

Pengurusan ISO 45001 Sistem Manajemen K3, Hubungi Kantor Garlan Consultant

Jasa

PT R Intan Perkasa Jaya, Solusi Tepat Untuk Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara