Bisnisnews.co.id, Sebuah Badan Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Menegah dan Besar yang akan mengurus SBU Konstruksi wajib memiliki pengalaman kerja perusahaan, hal itu sesuai dengan peraturan Kep Dirjen Bikon PUPR No 14/KPTS/DK/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Penjualan Tahunan dibuktikan dengan rekaman surat perjanjian kerja Konstruksi yang disahkan oleh pemilik pekerjaan dan harus dicatat sebagai pengalaman badan usaha dalam Sistem Informasi Pengalaman (SIM PAN). Penjualan tahunan dapat dinilai berdasarkan akumulasi penjualan tahunan dalam masa berlaku SBU paling banyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan yang dilakukan sebelumnya secara berturut-turut atau dalam 9 (sembilan) tahun terakhir. Contoh Untuk Perpanjangan SBU Tahun 2022 Penjualan Tahunan Dapat Dihitung Mulai Tahun 2013.
Pemberlakuan penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dapat dijadikan dasar pelaksanaan sertifikasi badan usaha untuk 2 (dua) kali masa perpanjangan sertifikasi. Contoh Untuk Perpanjangan SBU Tahun 2025 Penjualan Tahunan Dapat Dihitung Mulai Tahun 2016. Masa Berlaku SBU adalah selama 3 (tiga) tahun.
Penjualan tahunan dapat dibuktikan dengan dokumen kontrak antara BUJK dan pengguna jasa baik untuk pekerjaan yang dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam hal kontrak kerja Konstruksi terdapat bentuk kerja sama operasional dan atau kontrak dengan subpenyedia jasa, laporan Penjualan Tahunan dipisahkan sesuai dengan porsinya. Penjualan tahunan dapat digunakan untuk lebih dari 1 (satu) Subklasifikasi berdasarkan kesesuaian pekerjaan utama (major item) pada penjualan tahunan tersebut.
Pengalaman berupa kontrak kerja konstruksi atau bagian dari kontrak kerja konstruksi yang diajukan untuk pemenuhan penjualan tahunan dalam rangka menetapkan Kualifikasi dan Subklasifikasi dilakukan terhadap setiap Subklasifikasi sesuai dengan lingkup pekerjaan konstruksi dalam rekam an kontrak kerja konstruksi.
Dalam hal pengalaman sebagaimana angka 8) sudah digunakan pada Subklasifikasi tertentu, maka tidak dapat digunakan Kembali untuk permohonan Subklasifikasi yang berbeda. Dalam hal BUJK mengajukan perpanjangan atau perubahan untuk peningkatan kualifikasi, penilaian terhadap penjualan tahunan dilakukan terhadap akumulasi penjualan pada Subklasifikasi yang sama.
Penilaian terhadap penjualan tahunan PMA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dapat dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK pembentuk (BUJK Nasional & BUJK Asing),
Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan sertifikasi badan usaha baru, dihitung berdasarkan pengalaman yang dimiliki BUJK asing pembentuk. Penilaian terhadap penjualan tahunan KP-BUJKA untuk pengajuan perpanjangan SBU dihitung berdasarkan pengalaman yang diperoleh di Indonesia dengan lingkup yang sesuai dengan Subklasifikasinya.