Bisnisnews.co.id, Standar Proses SBU Konstruksi memiliki kriteria kemampuan keuangan baik perusahaan kecil, menengah, besar maupun spesialis. Hal itu sesuai dengan peraturan Kep Dirjen Bikon PUPR No 144/KPTS/DK/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Penilaian Kemampuan Keuangan diambil dari nilai total ekuitas pada neraca keuangan BUJK, Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi kecil dibuat oleh badan usaha. Untuk neraca keuangan BUJK Kualifikasi Menengah dan Besar hasil audit kantor akuntan publik yang teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Untuk sifat usaha spesialis, nilai aset kurang dari Rp. 2.000.000.000(dua milyar rupiah) dapat dipenuhi dengan neraca keuangan yang dibuat oleh badan usaha. Sementara untuk sifat usaha spesialis nilai aset lebih dari atau sama dengan Rp. 2.000.000.000(dua milyar rupiah) dipenuhi dengan neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang teregistrasi.
Dalam hal total ekuitas dinyatakan dalam mata uang asing, total ekuitas harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pengajuan penetapan kualifikasi. Kemampuan Keuangan/Nilai Aset Untuk Kegiatan Usaha Pekerjaan Konstruksi Pada Kantor Perwakilan BUJKA Bersifat Spesialis Sedikitnya Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Sedangkan Kemampuan Keuangan/Nilai Aset untuk kegiatan usaha Pekerjaan Konstruksi Pada BUJK Nasional/BUJK Penanaman Modal Asing Didasarkan Pada Nilai Total Aset Yang Tertuang Pada Neraca Keuangan Badan Usaha.
Untuk Neraca Keuangan BUJK Kualifikasi Menengah, Besar dan Spesialis dengan Nilai Aset Lebih Dari Atau Sama Dengan Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar)Hasil Audit Kantor Akuntan Pablik Yang teregistrasi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Permen Keu RI No 186/PMK.01/2021 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
Pasal 39, (1) KAP Wajib Mencantumkan Kode QR Pada Laporan Auditor Independen Yang diterbitkan, Sebagai Hasil Pemberian Jasa
Audit Atas Informasi Keuangan Historis. (2) Akuntan Pablik Wajib Mencantumkan QR Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Pada Lembar Yang Sama Dengan Lembar Tanda Tangan Opini Akuntan Publik Dalam Laporan Auditor Independen. (3) KAP Melakukan Pendaftaran Laporan Auditor Independen Melalui Sistem Elektronik Pada Saat Laporan Auditor Indipenden Diterbitkan Guna Mendapatkan Kode QR Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dan Ayat (2). (7) KAP Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) atau Ayat (2) Dikenai Sanksi Administrasi Berupa Peringatan Tertulis.