Bisnisnews.co.id, Sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi yaitu konstruksi bangunan gedung kategori Menengah dan Besar Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Hunian(BG001), Konstruksi Gedung Perkantoran(BG002), Konstruksi Gedung Perbelanjaan(BG004), Konstruksi Gedung Kesehatan(BG005), Konstruksi Gedung Pendidikan(BG006), Konstruksi Gedung Penginapan(BG007), Konstruksi Tempat Hiburan dan Olahraga(BG008), Konstruksi Gedung lainnya(BG009) wajib memiliki satu peralatan proyek yaitu tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck, water tank truck. Untuk perusahaan Kualifikasi Menengah memiliki 2 alat, kualifikasi Besar 3 Alat, Perusahaan Asing wajib memiliki 5 alat.
Sementara Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Industri(BG003) menggunakan alat tower crane, truck crane, concrete mixer, tamping rammer, concrete pump, vibro hammer, generator set, excavator, motor grader, wheel loader, bulldozer, pad foot roller, sheep foot roller, rig bore pile, dump truck, vibro roller, flat bed truck. Untuk perusahaan Kualifikasi Menengah memiliki 2 alat, kualifikasi Besar 3 Alat, Perusahaan Asing wajib memiliki 5 alat.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
PT. Garlan Konsultan Indonesia adalah mitra kerja lembaga sertifikasi badan usaha dan lembaga sertifikasi profesi dalam hal proses pengurusan SBU konstruksi dan SKK konstruksi.
Direktur Utama Garlan Konsultan, Yayan Andesta mengatakan Perusahaan Jasa Konstruksi yang akan mengurus SBU Konstruksi sebelumnya wajib memiliki peralatan proyek, baik milik sendiri maupun sewa yang wajib di muat di akun SIMPK Pupr, kepada Bisnisnews.co.id, Rabu(26/3/23).
“Sebelum mengurus SBU Konstruksi Badan Usaha wajib memiliki peralatan, baik milik sendiri atau sewa,” katanya.
Yayan Andesta juga menambahkan, bagi perusahaan yang blum memiliki Peralatan dapat membuat surat pernyataan agar dapat mengurus SBU Konstruksi terlebih dahulu, namun wajib dipenuhi komitmen nya paling lambat 30 hari sejak SBU Konstruksi diterbitkan sesuai dengan Kep Dirjend Bikon PUPR No 144/KPTS/DK/2022, .
“Kalau perusahaan belum memiliki peralatan boleh membuat surat pernyataan dulu supaya bisa mengajukan proses SBU,” ungkapnya.