Home / Opini

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Fungsi Hukum Agraria: Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Muhammad Kasdi

221010250369

Fakultas Hukum

Universitas Pamulang

kasdimuhammad73@gmail.com

Hukum Agraria merupakan salah satu aspek penting dalam struktur hukum nasional Indonesia, yang bertujuan untuk melindungi dan mengatur hak-hak atas tanah masyarakat. Dalam konteks ini, hukum agraria berperan sebagai alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

Berikut adalah 5 hal yang menjelaskan fungsi hukum agraria dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai tanah:
1. Meletakkan Dasar-Dasar Kepastian Hukum
Hukum Agraria, yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, memiliki tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai haknya atas tanah, sehingga tidak terjadi lagi kekacauan dalam penguasaan dan penggunaan tanah

2. Mengatur Hak Atas Tanah
Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk menggunakan dan/atau mengambil manfaat dari tanah yang dihakinya. Hukum Agraria mengatur kewenangan ini dengan jelas, sehingga masyarakat dapat mengetahui pasti siapa yang menjadi subjek hak atau pemegang haknya. Hal ini diwujudkan melalui pendaftaran tanah yang bersifat recht-kadaster, sehingga dapat terjaminnya kepastian hukum

Baca juga  Masalah Agraria di Indonesia: Antara Kepentingan Rakyat dan Korporasi

3. Menghindari Akumulasi dan Monopoli Kepemilikan Tanah
Hukum Agraria juga memiliki asas fungsi sosial, yang dijabarkan dalam Pasal 6 UUPA. Asas ini bertujuan untuk menghindari akumulasi dan monopoli kepemilikan tanah untuk segelintir orang. Dengan demikian, hak atas tanah harus berfungsi secara sosial, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama (kepentingan umum) dari seluruh rakyat daripada kepentingan pribadinya.

4. Mengadakan Kesatuan dan Kesederhanaan dalam Hukum Pertanahan
Hukum Agraria juga bertujuan untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Dengan demikian, hukum agraria dapat diterapkan secara lebih mudah dan konsisten di seluruh wilayah Republik Indonesia, sehingga tidak ada lagi perbedaan yang signifikan dalam penerapan hukum pertanahan.

Baca juga  Resmi Dilantik, Pengurus Warung Paralegal Indonesia Kabupaten Nganjuk Siap Berikan Bantuan Hukum

5. Melindungi Kepentingan Ekonomi dan Sosial Masyarakat
Hukum Agraria bertumpu pada norma hukum bagi Negara dan rakyat untuk menyelaraskan berbagai hubungan ekonomi dan sosial dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan, pengoperasian, dan pengelolaan tanah. Dengan demikian, hukum agraria dapat melindungi kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat, sehingga tidak ada lagi ketimpangan dalam struktur penguasaan dan kepemilikan tanah.

Kesimpulannya, hukum agraria memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai tanah. Dengan mengatur hak atas tanah, menghindari akumulasi dan monopoli kepemilikan tanah, mengadakan kesatuan dan kemudahan dalam hukum pertanahan, serta melindungi kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat, hukum agraria dapat membantu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur

Share :

Baca Juga

Opini

Urgensi Reformasi, Hukum Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Opini

Masalah Agraria di Indonesia: Antara Kepentingan Rakyat dan Korporasi

Opini

Pemahaman Agraria dan Hukum Agraria: Landasan Pengelolaan Kekayaan Alam Menuju Keadilan dan Kemakmuran Nasional

Opini

Penyelesaian Konflik Agraria: Tantangan dan Harapan bagi Keadilan Sosial

Opini

Agraria dan Hak Rakyat: Mengapa Penguasaan Tanah Harus Diatur Ulang?