Home / Opini

Minggu, 27 Oktober 2024 - 11:03 WIB

Agraria dan Hak Rakyat: Mengapa Penguasaan Tanah Harus Diatur Ulang?

Ananda Taufika

221010250408

Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Di Indonesia, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan, identitas budaya, dan fondasi bagi keadilan sosial. Namun, ketimpangan kepemilikan tanah masih menjadi persoalan yang menghantui berbagai lapisan masyarakat, khususnya petani dan masyarakat adat. Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar tanah di Indonesia dikuasai oleh segelintir pihak, sementara sebagian besar rakyat, terutama yang menggantungkan hidupnya pada sektor agraris, sering kali kehilangan akses terhadap lahan yang layak.

Konflik agraria yang terus meningkat menjadi bukti bahwa penguasaan tanah di Indonesia perlu ditata ulang. Reforma agraria sejatinya bertujuan untuk mendistribusikan lahan kepada masyarakat yang membutuhkan, namun pelaksanaannya sering terhambat oleh tumpang tindih kebijakan, konflik kepentingan, dan lemahnya penegakan hukum. Dalam banyak kasus, masyarakat kecil menjadi pihak yang dirugikan, di mana lahan yang mereka kelola turun-temurun diserahkan kepada perusahaan besar dengan dalih pembangunan atau investasi.

Baca juga  Penyelesaian Konflik Agraria: Tantangan dan Harapan bagi Keadilan Sosial

Perlu disadari bahwa penguasaan tanah yang adil bukan hanya soal kesejahteraan ekonomi, tetapi juga hak asasi manusia dan keseimbangan ekologi. Ketika tanah-tanah produktif dikelola oleh rakyat secara langsung, mereka akan memiliki motivasi lebih besar untuk menjaga dan melestarikan lingkungannya. Sebaliknya, penguasaan tanah yang terlalu terpusat pada pihak-pihak tertentu cenderung mengabaikan kesejahteraan lokal demi keuntungan jangka pendek.

Baca juga  Masalah Agraria di Indonesia: Antara Kepentingan Rakyat dan Korporasi

Mengatur ulang penguasaan tanah adalah langkah penting untuk mengatasi ketimpangan sosial-ekonomi di Indonesia. Reforma agraria sejati membutuhkan keberanian pemerintah untuk memihak rakyat dan melawan praktik-praktik penguasaan tanah yang eksploitatif. Hanya dengan pendekatan yang adil dan transparan, rakyat bisa mendapatkan kembali hak mereka atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka. Dengan begitu, kita dapat bergerak menuju masyarakat yang lebih adil dan berdaulat agraria.

Share :

Baca Juga

Opini

Urgensi Reformasi, Hukum Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Opini

Pemahaman Agraria dan Hukum Agraria: Landasan Pengelolaan Kekayaan Alam Menuju Keadilan dan Kemakmuran Nasional

Opini

Masalah Agraria di Indonesia: Antara Kepentingan Rakyat dan Korporasi

Opini

Fungsi Hukum Agraria: Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Opini

Penyelesaian Konflik Agraria: Tantangan dan Harapan bagi Keadilan Sosial