BisnisNews.co.id, Akuntan publik memiliki pengertian yaitu sebuah profesi yang memberikan pelayanan berupa jasa profesional dan sudah memiliki izin resmi untuk praktek sebagai akuntan swasta secara independen.
Selain pengertian di atas, ada pengertian lainnya yang berasal dari sejumlah narasumber. Menurut UU RI No. 3 Tahun 2011, profesi satu ini memiliki definisi sebagai profesi yang memberikan jasa, yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk membantu dalam mengambil keputusan penting.
Direktur Utama PT. Garlan Konsultan Indonesia/Konsultan Manajemen Bisnis dan Mitra Kantor Akuntan Publik, Yayan Andesta MM panggilan Ades, mengatakan, peraturan Menkeu No. 443/KMK.01/2011 juga menjelaskan bahwa setiap akuntan publik wajib untuk masuk menjadi anggota dalam IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). Kepada awak media di kantor PT Garlan Konsultan Indonesia, Plaza Cordoba Blok K.40 Nusa Loka BSD CITY Kota Tangerang Selatan. Selasa (27/3/22).
“Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. Akuntan publik merupakan akuntan independen yang memberikan jasa akuntansi tertentu dan menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikannya.” ucapnya.
Ades juga menambahkan ada beberapa persyaratan yang harus di lengkapi sebelum mengajukan pembuatan laporan akuntan publik, yaitu sebagai berikut,” tambah Ades.
Pesryaratan Pembuatan Laporan Akuntan Publik:
- Scan Akta Pendirian dan SK Menkumham, Akta Perubahan dan SK Menkumham
2. NIB Perizinan Berusaha/Sertifikat Standar - NPWP Perusahaan, SKT PKP
- KTP dan NPWP Direksi, Pemegang Saham
- Kop Surat Perusahaan File PDF
- No Telp dan email Perusahaan
- Rekening Koran Perusahaan (Periode Januari s.d Desember Tahun Berjalan)
- Buku Besar
- Laba Rugi, Neraca Perusahaan/Inhouse
- Daftar Aset Tetap
- Rincian Pendapatan Usaha
- Rincian Utang, Rincian Piutang
- Saldo Kas Kecil/Petty Cash
- Copy Invoice Pembelian Barang, Aset
- SPT Badan Tahun Terakhir
Lebih lanjut, Ades mengatakan, untuk info lebih lanjut,”anda dapat menghubungi Kantor PT. Garlan Konsultan Indonesia (Konsultan Manajemen Bisnis), Wa 081210969186, Email: garlankonsultan@gmail.com, Website: garlanconsultant.com,” tegasnya. (ads)